Foto: BEM SI Protes Putusan MK Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

20 Oktober 2023 17:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi yang mengusung tema 'Geruduk Istana' tersebut merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, yang dinilai mereka dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat Capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q No.17 Tahun 2017.
MK memutuskan bahwa orang usia di bawah 40 tahun ke bawah dapat maju sebagai capres-cawapres asalkan sudah pernah menjabat kepala daerah.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan