Foto: BEM SI Protes Putusan MK Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
ADVERTISEMENT
7+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI ) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda , Jakarta, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi yang mengusung tema 'Geruduk Istana' tersebut merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, yang dinilai mereka dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat Capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q No.17 Tahun 2017.
MK memutuskan bahwa orang usia di bawah 40 tahun ke bawah dapat maju sebagai capres-cawapres asalkan sudah pernah menjabat kepala daerah.