Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Foto: BNN Sita 27 Ribu Ekstasi dan 1 Kg Sabu yang Dipesan Napi Sumbar
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional menyita 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang dipesan oleh HE, seorang narapidana Rutan Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, BNN menangkap tiga orang yang disangka mengedarkan barang haram tersebut. Mereka adalah AS, BS, WS. Ketiganya mengedarkan narkoba ke HE. HE juga ditangkap BNN untuk diperiksa.
Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan keempat orang itu ditangkap di lokasi berbeda. AS dan BS ditangkap di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara, 20 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan BS ditangkap pukul 21.00 WIB.
BNN kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dan berhasil membekuk WS di wilayah yang sama sekitar pukul 21.20 WIB.
Hasil penangkapan itu kemudian dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT