news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: BNN Sita 27 Ribu Ekstasi dan 1 Kg Sabu yang Dipesan Napi Sumbar

25 Juni 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional menyita 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang dipesan oleh HE, seorang narapidana Rutan Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, BNN menangkap tiga orang yang disangka mengedarkan barang haram tersebut. Mereka adalah AS, BS, WS. Ketiganya mengedarkan narkoba ke HE. HE juga ditangkap BNN untuk diperiksa.
Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan keempat orang itu ditangkap di lokasi berbeda. AS dan BS ditangkap di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara, 20 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan BS ditangkap pukul 21.00 WIB.
BNN kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dan berhasil membekuk WS di wilayah yang sama sekitar pukul 21.20 WIB. Hasil penangkapan itu kemudian dirilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Kepala BNN Heru Winarko saat rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala BNN Heru Winarko menunjukan barang bukti pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti pada kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah barang bukti yang ditunjukan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala BNN Heru Winarko pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT