news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Deretan Barang Bukti Klinik Stem Cell Ilegal 'Hubsch'

16 Januari 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus klinik stem cell Hubsch di Kemang, Jakarta Selatan, yang digerebek polisi pada 11 Januari lalu. Dalam konfrensi pers tersebut polisi menghadirkan tersangka dan menggelar berbagai barang bukti yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih mengatakan, Klinik Hubsch yang dikelola oleh Dokter OH tergabung dalam jaringan internasional. Sebab, serum yang digunakannya untuk praktik didatangkan dari Jepang.
Suasana rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dwi mengatakan, penyidik masih mendalami cara tersangka mendatangkan serum tersebut sehingga lolos dari pengawasan imigrasi. Menurutnya, pelaku membawa serum melalui jalur udara. Serum itu dimasukkan ke dalam kotak pendingin hingga mampu bertahan lama.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain Dokter OH, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu YW dan LJP. YW merupakan manajer klinik yang berperan mendatangkan produk stem cell (sel biologis untuk peremajaan tubuh) dari Jepang dengan mengatasnamakan K Cells Power Co Ltd. Sementara LJP berperan mencari konsumen melalui media sosial maupun seminar-seminar.
ADVERTISEMENT
Selama kurung waktu satu tahun, 56 orang telah menjadi korban dari klinik perawatan kecantikan stem cell ilegal Hubsch di Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, stem cell itu dijual dengan harga beragam tergantung jumlah yang akan digunakan. Contoh, 1 ampul (botol) yang berisi 100 sel dihargai Rp 100 juta. Begitupun kelipatannya. Dari praktik ini tersangka berhasil untung Rp 10 miliar.
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan