Foto: Dua Tahun Penjara untuk Romahurmuziy
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romy dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai eks anggota DPR ini terbukti menerima suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy terbukti menerima suap total Rp 416,4 juta. Suap itu ia terima terkait dua jabatan di Kemenag.