Foto: Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditahan KPK
ADVERTISEMENT
3+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerima gratifikasi pada Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
Eko Darmanto resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 8 hingga 27 Desember di Rutan KPK.
Dalam kasusnya, Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu sejak 2007. Dalam kurun waktu 2007 sampai 2023 tersebut, Eko sempat menduduki sejumlah jabatan mulai dari Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jatim dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi dan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Pada 2009, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan dilakukan hingga 2023, dari sejumlah pihak.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.