Foto: Eks Pejabat Pemkab Subang Terima Rp 3 Miliar dari CPNS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbuatan Heri dilakukan bersama-sama dengan Ojang Sohandi selaku Bupati Subang. Ojang sudah terlebih dulu dijerat KPK.
Hal ini diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015. Uang yang terkumpul ialah sebanyak Rp 20 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak. Bupati Ojang menerima total Rp 7,8 miliar. Sementara Heri menerima Rp 3 miliar.
Barang Bukti yang Disita KPK
Terkait kasus ini, KPK menyita uang Rp 105 juta serta dua bidang tanah seluas 270 meter persegi dan bangunan di atasnya dari tangan Heri. Selain itu, penyidik juga menyita mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High dari mantan Kepala BKD Subang berinisial NH.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijerat menjadi tersangka sejak Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
2+
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
.