Foto: Eks Pejabat Pemkab Subang Terima Rp 3 Miliar dari CPNS

11 September 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (PPBKD) Kabupaten Subang periode 2012 -2016, Heri Tantan Sumaryana. Foto: Indrianto Eko Suwarso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (PPBKD) Kabupaten Subang periode 2012 -2016, Heri Tantan Sumaryana. Foto: Indrianto Eko Suwarso/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merilis Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016, sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah peserta tes CPNS di Pemkab Subang selama kurun 2012-2015.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Heri dilakukan bersama-sama dengan Ojang Sohandi selaku Bupati Subang. Ojang sudah terlebih dulu dijerat KPK.
Hal ini diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015. Uang yang terkumpul ialah sebanyak Rp 20 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak. Bupati Ojang menerima total Rp 7,8 miliar. Sementara Heri menerima Rp 3 miliar.
Heri Tantan Sumaryana (tengah) duduk di mobil tahanan usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9). Foto: Indrianto Eko Suwarso/kumparan

Barang Bukti yang Disita KPK

Terkait kasus ini, KPK menyita uang Rp 105 juta serta dua bidang tanah seluas 270 meter persegi dan bangunan di atasnya dari tangan Heri. Selain itu, penyidik juga menyita mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High dari mantan Kepala BKD Subang berinisial NH.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijerat menjadi tersangka sejak Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
.