Foto: Ekspresi 3 Petinggi Sunda Empire Saat Divonis 2 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Tiga petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung , Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Kompak mengenakan kemeja warna putih dan masker, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Tiga petinggi Sunda Empire tersebut dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi Sunda Empire tersebut dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, terdapat hal yang meringankan vonis ketiga terdakwa tersebut, salah satunya memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia, dan ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tak pernah menjalani hukuman.
3+