Foto: Ekspresi 3 Petinggi Sunda Empire Saat Divonis 2 Tahun Penjara

27 Oktober 2020 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negegeri Bandung, Selasa (27/10).  Foto: M Agung Rajasa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negegeri Bandung, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Kompak mengenakan kemeja warna putih dan masker, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Tiga petinggi Sunda Empire tersebut dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi Sunda Empire tersebut dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, terdapat hal yang meringankan vonis ketiga terdakwa tersebut, salah satunya memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia, dan ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tak pernah menjalani hukuman.