Foto: Ekspresi Pasangan Gay di Aceh saat Jalani Hukuman Cambuk
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 77 kali hukuman cambuk terhadap dua pasangan gay berinisial MU (27) dan TA (29). Keduanya dieksekusi hari ini di gedung taman sari kota Banda Aceh, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
Sedianya mereka akan dijatuhkan hukuman 80 kali cambuk. Namun dikurangi masa tahanan. Walhasil masing-masing hanya dijatuhi 77 kali hukuman cambuk .
Sebelum proses eksekusi berlangsung seorang petugas kesehatan menghampiri MU untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat dan bersedia, algojo mengambil posisi sebelah kanan terpidana . Selanjutnya algojo mengayunkan rotannya untuk hitungan pertama.
Tubuh MA gemetar, wajahnya berkerut menahan kesakitan. Hitungan ke-15 rotan diganti karena patah. Algojo pertama mengeksekusi MA hanya sampai cambukan ke 39. Setelah itu dilanjutkan oleh algojo kedua hingga selesai.
Pantauan kumparan, eksekusi terhadap MU berlangsung dengan lancar meski beberapa kali sempat berhenti akibat tak sanggup menahan rasa sakit.
Selanjutnya hal sama juga dijalani oleh TA. Namun, berbeda dengan pasangannya MU, ia beberapa kali tampak meminta algojo untuk berhenti menghempaskan rotan ke punggungnya.
ADVERTISEMENT
TA lebih banyak mengeluh kesakitan sehingga petugas juga beberapa kali memeriksa kondisi TA. Kendati demikian, eksekusi terhadapnya berjalan terus hingga proses cambuk selesai.