Foto: Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

14 Maret 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK) menuntut Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) itu 13 tahun 8 bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO