Foto: Kabareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Jumat (31/7) pukul 20.00 WIB, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit secara resmi menyerahkan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Serah terima dilakukan di Bareskrim Polri .
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dirjen PAS, dan Kepala Rutan Salemba , yang ikut menandatangani surat berita acara penyerahan.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas, melainkan dititipkan di Rutan Mabes Polri. Sebab, polisi masih membutuhkan keterangan Djoko Tjandra terkait dugaan surat jalan dan aliran dana.
3+
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .