Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Foto: Kabareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

31 Juli 2020 23:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jumat (31/7) pukul 20.00 WIB, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit secara resmi menyerahkan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Serah terima dilakukan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dirjen PAS, dan Kepala Rutan Salemba, yang ikut menandatangani surat berita acara penyerahan.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas, melainkan dititipkan di Rutan Mabes Polri. Sebab, polisi masih membutuhkan keterangan Djoko Tjandra terkait dugaan surat jalan dan aliran dana.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten