Foto: Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Selasa (30/3).
Keempat orang tersangka tersebut di antaranya, Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, dan Kerja sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Sebelumnya, keempat empat tersangka tersebut menjalani pemeriksaan sejak Selasa (30/3) pagi, dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB. Keempatnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, total kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp 130 miliar, belum dapat dipastikan.
Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumatera Selatan pada 2015-2018.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar tersebut pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
