Foto: Kilas Balik 7 Bulan Perjalanan Kasus Sofyan Basir
ADVERTISEMENT
Pada 27 Mei 2019, Sofyan Basir keluar dari gedung KPK. Saat itu, ia tampak mengenakan rompi berwarna oranye khas KPK.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Sofyan yang merupakan tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1 resmi ditahan KPK.
Kasus yang sedang menjerat Sofyan berawal dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 13 Juli 2018. Ketika itu, KPK hanya menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir serta kantornya. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Kasus itu membuat Eks Dirut PLN itu bolak-balik dihadirkan sebagai saksi. Baik di kantor KPK, maupun di persidangan.
ADVERTISEMENT
Ia pun kemudian resmi menyandang status tersangka pada 23 April 2019 dan ditahan penyidik sebulan kemudian.
Sofyan Basir menjalani sidang perdananya pada 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jalan berliku kasus Sofyan Basir memasuki babak akhir saat hakim membacakan vonis pada Senin (4/11/2019). Vonisnya: hakim membebaskan Sofyan Basir.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU MT Riau-1. Dakwaan jaksa dinilai tak terbukti.
Putusan hakim sontak membuat Sofyan tampak memanjatkan syukur di persidangan. Tepuk tangan dan tangis haru dari keluarga dan kerabat Sofyan Basir mengiringi pembacaan vonis itu.
Selang beberapa jam usai divonis bebas, Sofyan Basir pun resmi keluar dari Rutan KPK. Pada pukul 17.54 WIB, ia keluar dari rutan dengan wajah semringah.
ADVERTISEMENT
Ia menyapa dan sekaligus melemparkan senyuman kepada awak media saat ia hendak memasuki mobil Toyota Alphard.
Total 7 bulan proses hukum dijalani Sofyan Basir sejak ditetapkan jadi tersangka.
Namun, meski kini Sofyan Basir sudah bebas, tapi vonisnya belum inkrah. KPK masih bisa mengajukan kasasi ke MA.