Foto: KPK Tahan Kepala Sub Bagian BPPD Sidoarjo usai Terjaring OTT

29 Januari 2024 20:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pada Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
Siska Wati merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo atau dengan kata lain pungli. Siska Wati turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan.
Kasus ini terbongkar dari OTT yang digelar KPK pada Kamis (25/1). Kala itu, ada 11 orang yang diamankan KPK.
Termasuk sejumlah ASN hingga kakak ipar dan asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Namun, dari 11 orang itu, hanya Siska Wati yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO