Foto: KPK Tahan Tersangka Mafia Pengadaan Tanah di Jakarta Timur

2 Juni 2021 19:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berbicara dalam konpers penahanan tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene  di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berbicara dalam konpers penahanan tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Penahanan ini bersamaan dengan pengumuman tersangka Anja Runtuwene dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar.
Pengumuman langsung disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6).
Dalam kasus ini, KPK menjerat sejumlah tersangka. Selain Anja Runtuwene, tersangka lainnya ialah Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dan PT Adonara Propertindo selaku korporasi. Dari nama-nama itu, baru Yoory dan Anja yang ditahan.
***