Foto: Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan ini berlaku di mal, swalayan, hingga pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
Sosialiasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini akan berlangsung hingga Juli 2020. Nantinya, Pergub itu mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Tujuan aturan ini dikeluarkan untuk mengurangi sampah plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan bersih serta nyaman.