Foto: Lengangnya Jalanan Ibu Kota Ketika Pemberlakuan PSBB
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku hari ini, Jumat (10/4) di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah jalan protokol di kawasan Sudirman dan lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun Tomang terlihat sepi kendaraan. Hal ini terkait pembatasan untuk kendaraan umum maupun pribadi.
ADVERTISEMENT
PSBB ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan hingga 23 April 2020 mendatang.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah merampungkan Pergub No. 33 Tahun 2020 Tentang PSBB di Jakarta. Di aturan itu juga diatur sanksi bagi pelanggar yakni pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Gubernur Anies Baswedan menyebut sanksi itu berpedoman kepada UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Anies, selama 14 hari ke depan masyarakat Jakarta memiliki kesempatan untuk lebih dekat kepada keluarga. Sehingga ini adalah kesempatan yang baik untuk mengeratkan hubungan antarkeluarga, dan juga kesempatan untuk menunjukkan bahwa warga Jakarta adalah warga yang disiplin.
ADVERTISEMENT