Foto: LPSK ke Bareskrim Bahas Permohonan JC Bharada E
ADVERTISEMENT
7+
ADVERTISEMENT
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua . Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E juga telah mengakui adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Dia mengaku aksi penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua atas perintah atasannya. Nama-nama pelaku lain yang terlibat juga telah diserahkan ke penyidik.