Foto: LPSK ke Bareskrim Bahas Permohonan JC Bharada E

9 Agustus 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dua Wakil Ketua LPSK, yakni Edwin Partogi dan Achmadi, mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8), terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E juga telah mengakui adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Dia mengaku aksi penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua atas perintah atasannya. Nama-nama pelaku lain yang terlibat juga telah diserahkan ke penyidik.
Wakil Ketua LPSK Achmadi berjalan keluar dari Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan