Foto: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Andhi Pramono
ADVERTISEMENT
2+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan terdakwa eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian.
Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 58 miliar. Diduga gratifikasi diterima sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
Uang tersebut diterima Andhi dari sejumlah pihak. Diduga terkait pengurusan ekspor-impor.