Foto: Melihat Parkir Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan sistem ini kendaraan yang bisa parkir adalah kendaraan yang pelat nomornya sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Keberadaan sistem parkir ganjil genap khusus mobil ini diterapkan sebagai salah satu upaya menata kota. Yakni untuk membebaskan trotoar di lokasi tersebut dari parkir liar. Parkir sistem ganjil genap berlaku di jam tertentu. Yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.
Ada 6 lokasi parkir di Jalan Gajah Mada dan 4 lokasi parkir ganjil genap di Jalan Hayam Wuruk. Lokasi parkir itu seluruhnya menggunakan sistem on street.