Foto: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Syarat Maju Capres-Cawapres
ADVERTISEMENT
6+
ADVERTISEMENT
Permohonan itu diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Adapun dalam gugatan tersebut, keduanya mempermasalahkan soal putusan nomor 90 yang terkait Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017. Sebab, putusan tersebut diketok dalam kondisi hakim MK melakukan pelanggaran etik. Salah satunya Anwar Usman yang disanksi etik berat oleh MKMK
Dalam gugatan ini, MK menolak gugatan dari Denny dan Zainal tersebut.