Foto: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Syarat Maju Capres-Cawapres

16 Januari 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat maju capres-cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
Permohonan itu diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Adapun dalam gugatan tersebut, keduanya mempermasalahkan soal putusan nomor 90 yang terkait Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017. Sebab, putusan tersebut diketok dalam kondisi hakim MK melakukan pelanggaran etik. Salah satunya Anwar Usman yang disanksi etik berat oleh MKMK
Dalam gugatan ini, MK menolak gugatan dari Denny dan Zainal tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan