Foto: Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Penistaan Agama
ADVERTISEMENT
2+
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece atau M Kece di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menilai M Kece karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat, melalui 'ceramah' yang ditayangkan di akun YouTube-nya.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam sidang pada 24 Februari 2022 juga meminta majelis hakim menuntut 10 tahun penjara kepada Kece.
M Kece dinilai terbukti melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1