Foto: Pembatasan Pengunjung Mal saat PSBB di Jakarta

15 September 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pujasera di mal Senayan City, Jakarta saat pemberlakuan PSBB. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pujasera di mal Senayan City, Jakarta saat pemberlakuan PSBB. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta kembali diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Pada masa PSBB ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 yang mulai diterapkan pada Senin (14/9) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas mal bersangkutan.
Selain itu kafe dan restoran hanya diizinkan untuk melayani pesan antar (aplikasi) atau bawa pulang (take away), tidak diizinkan makan di tempat. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh rumah makan dan kafe di Jakarta.
Seorang calon pembeli menunggu makanan pesanannya di mal Senayan City, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Jam Operasional mal Selama PSBB

Jam operasional mal saat PSBB di Jakarta diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB. Sementara kapasitas pengunjung tetap dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT