Foto: Pembatasan Pengunjung Mal saat PSBB di Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada masa PSBB ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 yang mulai diterapkan pada Senin (14/9) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas mal bersangkutan.
Selain itu kafe dan restoran hanya diizinkan untuk melayani pesan antar (aplikasi) atau bawa pulang (take away), tidak diizinkan makan di tempat. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh rumah makan dan kafe di Jakarta.
Jam Operasional mal Selama PSBB
2+
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
ADVERTISEMENT