Foto: Pembatasan Penumpang KRL Maksimum 60 Persen
ADVERTISEMENT
2+
Suasana saat sejumlah penumpang KRL Commuter line berada di peron Stasiun Tanjung Priok, Jakarta , Senin (14/3/2022).
ADVERTISEMENT
PT KAI Commuter tetap terus mengingatkan pengguna KRL untuk disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan kapasitas pengguna sesuai dengan ketentuan terbaru dari SE Kemenhub No.25/2022.
Kapasitas yang ditentukan dari SE Kemenhub No.25/2022 adalah pembatasan kapasitas maksimum sebesar 60 persen penumpang. Meski sekarang tak ada lagi tanda larangan duduk atau jarak duduk antarpenumpang di kursi.