Foto: Pemotor Ditilang karena Terobos Jalur Sepeda di Fatmawati
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda pada Jumat (22/11/2019). Berlakunya Pergub ini, tentunya bagi pengendara yang masuk jalur sepeda akan mendapat sanksi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub 128 dijelaskan mengenai aturan di jalur sepeda, bagi para pengguna maupun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang hingga penderekan.
Pantaun kumparan, sejumlah pengendara motor melanggar jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ada juga pengendara yang tidak memakai helm yang bisa membahayakan bagi pengendara.
Pengendara motor yang melanggar jalur sepeda langsung tindak oleh petugas kepolisian yang sudah berjaga. Merujuk pada pasal 287, kepolisian akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan.