Foto: Penerapan Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Jakarta

1 Juli 2020 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mal Grand Indonesia, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mal Grand Indonesia, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di salah satu tenant Mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Peraturan ini diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Dalam Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Sebelum resmi diterapkan hari ini, aturan itu telah disosialisasikan selama 6 bulan. Sehingga para pelaku usaha dan warga tak kaget dengan aturan ini.
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)