Foto: Penghapusan Syarat Tes COVID-19 untuk Perjalanan Domestik
ADVERTISEMENT
2+
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bagi yang telah divaksin dosis lengkap. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai Rabu (18/5).
Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran kebijakan terkait masker pada Selasa (17/5). Beraktivitas di luar ruangan kini tak wajib pakai masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker.