Foto: Pengungkapan Kasus Narkotika Libatkan WNA di Bali
ADVERTISEMENT
2+
ADVERTISEMENT
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama bulan Agustus hingga September 2022, di antaranya menangkap dua WNA yakni warga negara Selandia Baru berinisial MP dengan barang bukti berupa kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto, dan ketamin seberat 1,74 gram netto.
Selain itu, BNN juga berhasil menangkap warga negara Australia berinisial JEF dengan barang bukti berupa heroin seberat 8,09 gram netto dan metamfetamin seberat 0,34 gram netto.