Foto: Pengungkapan Kasus Penyebaran Hoaks Irjen Fadil Akan Dinonaktifkan

28 Juli 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung SARA, hoaks dan penghinaan terhadap pejabat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
ADVERTISEMENT
Tersangka AH ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega RT.1/RW. 12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kejadian berawal pada tanggal 26 Juli 2022, pelapor mendapati adanya unggahan akun snack video @RakyatJelata98 telah mengunggah video berisi kabar yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat Polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA.
Dalam barang bukti yang ditampilkan saat jumpa pers, terlihat berbagai tangkapan layar konten yang dibuat oleh pelaku. Salah satu kontennya berjudul 'Tiga Perwira Dinonaktifkan Selanjutnya Fadil Imran'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan