Foto: Pengungkapan Kasus Penyelundupan 71 Kg Sabu
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar konferensi pers terkait penyelundupan 71 kilogram narkotika jenis sabu di pelabuhan Merak, Banten , Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berisinisial RR (25) seorang pengendali dan satu orang kurir berinisial Ea (22). Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram.
Sindikat ini terungkap dari informasi yang diperoleh, sindikat pengedar sabu memanfaatkan situasi pandemi virus corona. Pelaku memanfaatkan transportasi logistik atau jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.
Selain itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga menetapkan salah satu petinggi perusahaan ekspedisi menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Perusahaan tersangka itu terletak di Jalan Taman Palem Lestari, Ruko Fantasi blok V, nomor 18, Cengkareng, Jakarta Barat.
***
Simak panduan lengkap corona dalam Pusat Informasi Corona .
ADVERTISEMENT
Yuk, bantu donasi atasi dampak corona.