Foto: Pengunjung dan Pedagang Restoran Outdoor di Jakarta Wajib Sudah Vaksin

30 Juli 2021 12:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung tempat makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sudah divaksin untuk mengendalikan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Adapun maksimal jumlah pengunjung yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata kafe, restoran dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas diizinkan melayani makan di tempat. Namun pelayan dan pengunjung harus sudah divaksin.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.