Foto: Polda Metro Tunjukkan Wajah Tersangka Pembunuhan Berencana dan Pencurian
ADVERTISEMENT
2+
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dan para tersangka saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta , Jumat (22/7/2022).
ADVERTISEMENT
Tersangka AM, AAD dan BPG diamankan atas peristiwa kejahatan yang terjadi pada Sabtu (16/7) di sebuah toko bangunan di Ciracas , Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 belas tahun.