Foto: Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Indonesia-Nigeria

2 Desember 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka berinisial AC duduk usai gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka berinisial AC duduk usai gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi melakukan gelar perkara terkait peredaran narkotika jenis sabu jaringan Indonesia - Nigeria di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisian memperlihatkan tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Selain menangkap satu tersangka berinisial AC yang merupakan warga binaan Lapas Tangerang dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 158 kilogram, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menembak mati satu tersangka lainnya berinisial EF karena berusaha melarikan diri.
Polisi mengawal tersangka berinisial AC dalam gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tersangka pengedar shabu jaringan Nigeria. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu dalam gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Barang bukti shabu jaringan Nigeria. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Polisi mengangkat barang bukti narkotika jenis sabu dalam gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Barang bukti shabu jaringan Nigeria. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Jenazah tersangka EF. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan