Lipsus Konten Seks Medsos- Ilustrasi menonton film porno

Foto Porno Disebar Mantan, Pelaku Bisa Dituntut Ganti Rugi Materi?

21 Oktober 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pelaku penyebaran foto porno kerap kali justru ternyata orang terdekat. Perbuatan itu pun dapat masuk kategori pidana. Namun, apakah bisa korban juga turut menuntut ganti rugi terhadap pelaku secara perdata?
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Foto tidak senonoh saya tersebar oleh oknum yang sebelumnya memang ada hubungan dengan saya. Namun foto disebarkan kepada teman-teman pelaku, buktinya dihapus sehingga seolah percakapan tidak pernah ada. Akibat hal tersebut, reputasi saya di dunia karier menjadi tercemar. Bagaimana saya dapat mengusut secara perdata agar pelaku dapat diminta ganti rugi?
Ilustrasi menonton film porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
Berikut jawaban Jundri R. Berutu, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, dapat kami terangkan bahwa foto senonoh yang Anda sebutkan merupakan bagian objek yang dilarang sesuai dan menurut Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, menyebutkan:
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b) kekerasan seksual;
c) masturbasi atau onani;
d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e) alat kelamin; atau
f) pornografi anak."
Bahwa dengan merujuk pasal menyebarkan video tanpa izin di atas, perbuatan membuat atau mengambil gambar atau foto senonoh yang Anda maksudkan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilarang (kecuali foto senonoh yang Anda maksudkan diambil/difoto oleh Anda atau orang lain atas izin Anda untuk Anda sendiri, maka menurut kami tidak termasuk sebagai perbuatan yang dilarang menurut pasal ini).
ADVERTISEMENT
Apalagi mengambil suatu foto atau gambar tanpa izin dan menyebarkan foto dan/atau gambar senonoh yang mengandung unsur pornografi tersebut adalah terang merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Pasal 29 UU Pornografi, menyebutkan:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Foto maupun gambar yang ada dan tersimpan pada ponsel atau pun perangkat komputer Anda simpan maupun teman Anda simpan, merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana didefinisikan secara tegas dalam Pasal 1 angka (1) dan angka (4) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU ITE).
ADVERTISEMENT
Pasal 1 angka (1) UU ITE:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
Sedangkan Pasal 1 angka (4) UU ITE, menyebutkan:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan definisi Pasal 1 angka (1) dan angka (4) di atas, maka Perbuatan oknum yang mengirimkan foto senonoh Anda yang mengandung unsur pornografi kepada temannya merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dengan tegas pada Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sebagai berikut:
Pasal 27 (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Bahwa tindakan mengambil atau menyebarkan foto anda oleh teman Anda merupakan suatu perbuatan pidana yang dapat dikenakan dengan sanksi pidana baik yang diatur dan dilarang pada UU Pornografi maupun yang diatur dan dilarang pada UU ITE.
Untuk menindaklanjuti perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh teman Anda tersebut, maka terlebih dahulu dapat mendatangi kantor polisi terdekat (disarankan minimal ke kantor Polres di wilayah anda berada). Anda dapat membuka Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang cukup.
Selain menempuh upaya hukum secara pidana, perbuatan si pelaku yang telah mengakibatkan tercemarnya reputasi dan karier Anda akibat perbuatan penyebaran foto yang mengandung unsur pornografi kepada pihak lain. Anda juga dapat meminta pertanggungjawaban hukum secara keperdataan termasuk tuntutan penggantian kerugian yang Anda alami kepada si pelaku melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Upaya hukum keperdataan tersebut merupakan hak dan pilihan hukum yang dapat Anda tempuh. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang menyebutkan:
Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas, agar dapat dikatakan perbuatan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum, setidaknya terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dan menjadi dasar bagi Anda dalam membuktikan gugatan telah terjadinya perbuatan melawan hukum dimaksud, dengan syarat, antara lain :
• Adanya suatu perbuatan;
• Perbuatan tersebut melawan/melanggar hukum;
• Adanya kesalahan dari pihak si pelaku;
ADVERTISEMENT
• Adanya kerugian yang diderita korban (baik kerugian secara materil dan/atau immateriil); dan
• Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Menjawab pertanyaan Anda, apakah dapat mengusut secara perdata agar pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi, atas perbuatan pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian (baik secara materil dan/atau immateriil berupa reputasi dan terancamnya karier Anda), maka Anda dapat dimintakan pertanggungjawaban tersebut dengan mengajukan gugatan keperdataan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana si pelaku berada/berdomisili.
Apabila tempat tinggal si pelaku tidak diketahui, dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana Anda selaku Penggugat berdomisili/bertempat tinggal.
Sebagai masukan kepada Anda, agar gugatan yang nantinya diajukan ke pengadilan, haruslah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penggugat atau kuasa hukumnya melalui surat kuasa khusus. Serta mempersiapkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen terkait untuk mendukung gugatan yang Anda atau kuasa hukum Anda ajukan ke Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten