Foto: PSBB DKI Resmi Berlaku Hari Ini
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya resmi berlaku hari ini. Dengan demikian selama 2 minggu ke depan, warga Jakarta diminta untuk beraktivitas di rumah dan tidak berpergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
Sebagai episentrum penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2 di Indonesia, menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB usai mendapat lampu hijau dari Menkes Terawan Agus Putranto pada 7 April lalu.
Pemberlakuan PSBB tidak akan secara penuh membatasi aktivitas warga, baik secara sosial maupun ekonomi. Roda berbagai sektor penting dipastikan tetap berjalan, seperti pemerintahan, industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, hingga logistik distribusi barang.
Sejumlah moda transportasi juga masih diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB berlaku, namun kuota jumlah penumpang dibatasi. Bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar kategori-kategori tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal ada sanksi tegas. Sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar aturan terancam denda Rp 100 juta dan hukuman penjara maksimal satu tahun.
ADVERTISEMENT