Foto: Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Akhir Tahun 2019
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan perbaikan kualitas udara di DKI itu, salah satu poin yang ditekankan yakni dengan menaikkan tarif parkir di Jakarta melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Dengan kenaikan tarif parkir itu, harapannya masyarakat pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke transporatasi umum agar polusi udara dari kendaraan berkurang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kenaikan tarif masih dalam pembahasan. Meski begitu, ia memastikan tarif parkir di Jakarta naik pada tahun 2019, tanpa menyebut kapan pastinya.
Syafrin menyebut, kenaikan tarif nantinya disesuaikan dengan keadaan lalu lintas di jalan. Adapun merujuk pada Pergub 31 Tahun 2017, tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 12 ribu per jam, sementara motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
ADVERTISEMENT