Foto: Ribuan Ekstasi dari Pengedar yang Ditembak Mati di Kemayoran
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis kasus tindak pidana narkotika di Gedung Ditresnarkoba, Jakarta, Minggu (29/12).
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio, dan 3 buah handphone.
Sebelumnya, petugas menindak pelaku pada hari Kamis (26/12) di Jalan Angkasa Raya 1, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pil ekstasi yang diamankan dikamuflasekan di kotak bungkus pewangi ruangan dan disembunyikan di bawah jok motor.
Pelaku berinisial HR sempat melawan petugas saat dibawa untuk menunjukkan keberadaan KN (DPO). Saat dalam perjalanan, pelaku mencoba untuk kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku lalu meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Polri, Kramat Jati.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT