Foto: Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, akhirnya bebas. Ia keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4) malam.
ADVERTISEMENT
Bebasnya Romy sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Eks anggota DPR itu sudah menjalani pidana selama itu, sehingga ia dibebaskan.
Saat bebas, Romy mengutarakan rasa syukurnya. Ia menilai kebebasannya merupakan berkah Ramadhan.
"Ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," ujar Romy.
Meski bebas, kasus Romy belum berkekuatan hukum tetap. Kasus yang menjeratnya yakni jual beli jabatan di Kemenag masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
2+
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
---
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona