Foto: Sambo dan Putri Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
ADVERTISEMENT
9+
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang hari ini, Sambo dan Putri bakal mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, barang bukti juga turut dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua , bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.