Foto: Senyum Karen Agustiawan di Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair
ADVERTISEMENT
2+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
Dalam kasusnya, mantan Direktur Utama Pertamina itu didakwa merugikan negara USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1.778.192.382.085,83 (Rp 1,7 triliun).
Kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan Karen dalam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar lebih dan USD 104.000. Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113.8 juta.