Foto: Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi Imam Nahrawi
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora, Imam Nahrawi , menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2). Ia didakwa menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan melalui Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 8,6 miliar. Gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak.
Mata politikus PKB itu tampak berkaca-kaca usai menjalani persidangan. Imam mengklaim ada dakwaan tidak benar yang ditudingkan kepadanya. Selain itu, Imam juga memperingatkan beberapa pihak yang merasa menerima dana KONI ini.