Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi mengaku mendapat cemoohan dan fitnah selama proses hukumnya dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Bahkan dituduh berselingkuh.
Dalam keterangannya, Putri menyatakan bahwa dia benar-benar mengalami pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut dia, pelakunya ialah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Beban berat mental dan jiwa saya, serta rasa malu yang mendalam menghadapi peristiwa ini, dan harus bercerita di depan orang banyak. Rasanya saya sudah tidak berarti lagi hidup karena malu dan menjadi omongan di mana-mana," kata Putri saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan.
Pleidoi itu sebagai pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.