Foto: Sidang Vonis Korupsi Anggaran Jalan di Papua Digelar Online

30 Maret 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyiapkan alat telekonferensi sebelum sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyiapkan alat telekonferensi sebelum sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre, Jayapura, Papua, anggaran tahun 2015 digelar dengan berbasis elektronik secara langsung alias telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa, David Manibui dan Mikael Kambuaya, tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Para terdakwa ditampilkan melaui layar televisi yang telah disambungkan ke para majelis hakim di ruang sidang.
Meski demikian, hakim, jaksa, serta pengacara terdakwa tetap berada di ruang sidang.
Sidang secara online ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang menyebar di Indonesia.
Petugas menyiapkan alat telekonferensi sebelum sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas menyiapkan alat telekonferensi sebelum sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya dan David Manibui terlihat dari layar saat sidang telekonferensi. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. David ialah Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP).
Sementara itu, terdakwa Mikael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Mikael ialah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Papua.
ADVERTISEMENT
Mikael dan David dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya dan David Manibui terlihat dari layar saat sidang telekonferensi. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan dalam telekonferensi. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan dalam telekonferesi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat