Foto: Tumpukan Uang Rp 58 M Hasil Peretasan Email Perusahaan Ventilator Corona

7 September 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Foto: Anita Permata Dewi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Foto: Anita Permata Dewi/ANTARA
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menggelar rilis kasus penipuan yang dilakukan sindikat internasional dalam pembelian ventilator dan monitor COVID-19, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
Dari kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 58,8 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ketiga tersangka berinisial S, R, dan TP, ditangkap di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jakarta, dan Padang. Mereka beraksi bersama WN Nigeria berinisial B yang masih buron.
Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sigit menyebut, ketiga tersangka berbagi peran seperti R sebagai komisaris CV Zehenzen, TP sebagai pembuat rekening palsu, dan S sebagai General Manager (GM). Sedangkan tersangka B merupakan otak dari aksi peretasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peretasan e-mail perusahaan Italia bernama Altea dan China Xinxin Biometrik yang bergerak dalam pelayanan COVID-19. Akibat peretasan tersebut kedua perusahaan ini mengalami kerugian hingga 3.672.146 juta euro atau senilai Rp 58 miliar.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).