news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Foto: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Untuk Akses Fasilitas Publik

6 Juli 2022 17:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas kesehatan di kawasan IRTI Monas, Jakarta, terlihat sibuk menyuntikkan vaksin booster COVID-19 kepada masyarakat pada Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
Vaksinasi booster nantinya akan kembali menjadi syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas publik seperti mal dan perkantoran. Selain itu, akses transportasi publik baik jalur darat, laut, dan udara juga diwajibkan telah menjalani vaksinasi penguat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut mengkonfirmasi aturan ini dan menambahkan bahwa akan mulai diterapkan dua minggu mendatang.
Aturan ini kembali akan diberlakukan mengingat rendahnya capaian vaksinasi booster di Indonesia.
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO