Foto: Vonis 2 Tahun Penjara untuk Agus Nurpatria

27 Februari 2023 12:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, pada Senin (27/2). Ia juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dia dinilai hakim terbukti bersalah merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Agus Nurpatria menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan