Foto: Wawan Jalani Sidang Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

31 Oktober 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10). Wawan didakwa merugikan keuangan negara dengan total mencapai RP 94,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-P 2012. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi alat kesehatan di Banten mencapai Rp 79.789.124.106.
Sementara itu, wawan diduga mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD-P 2012.Total kerugian akibat dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan ini mencapai Rp 14.528.805.001.
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Uang hasil korupsi tersebut digunakan Wawan bukan hanya dalam bentuk aset, tapi juga untuk membiayai Pilkada sejumlah daerah di Banten.
Akibat perbuatannya itu, Wawan dijerat Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan