Foto: Wujud Meterai Rp10.000 yang Mulai Diedarkan di Kantor Pos

1 Februari 2021 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran meterai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran meterai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petugas mulai melayani pembelian meterai Rp 10.000 di Kantor Pos. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp 10.000 sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp10.000 sejak 1 Januari 2021 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Petugas Pos Indonesia memeriksa lembaran meterai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Meskipun demikian, otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 hingga 31 Desember 2021.
Dijelaskannya, terdapat tiga cara penggunaan meterai tempel lama, yakni membubuhkan tiga buah meterai Rp 3.000, membubuhkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, atau membubuhkan meterai Rp 6.000 dan Rp 6.000.
*******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.