Foto: Wujud Rp 300 Miliar Uang Asing Palsu yang Disita Polisi
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis 7 pelaku pengedar uang palsu spesialis mata uang asing. Uang yang mereka edarkan biasanya dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Brunei, hingga dolar Singapura, dengan total mencapai Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapores Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, ketujuh pelaku itu ditangkap pada waktu yang berbeda. 4 pelaku berinisial AS, RV, DA, dan AR, ditangkap di Hotel Santika, Jakarta Utara, pada Kamis (4/7).
Sementara 3 pelaku lainnya berinisial FF, PA, dan HS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus.
Selain berbagai mata uang asing palsu, polisi juga menemukan obligasi yang juga palsu dari tiga pelaku yang ditangkap di kawasan Kelapa Gading. Yakni obligasi Euro, Dolar Hong Kong, serta Poundsterling.
Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial AI yang diduga akan membeli uang palsu tersebut. Selain itu, dugaan adanya sindikat internasional juga masih didalami.
Sementara ketujuh pelaku yang ditangkap, dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT