Foto: Wujud Rp 300 Miliar Uang Asing Palsu yang Disita Polisi

11 Juli 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan mata uang Pound sterling palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7) Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan mata uang Pound sterling palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7) Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis 7 pelaku pengedar uang palsu spesialis mata uang asing. Uang yang mereka edarkan biasanya dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Brunei, hingga dolar Singapura, dengan total mencapai Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapores Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, ketujuh pelaku itu ditangkap pada waktu yang berbeda. 4 pelaku berinisial AS, RV, DA, dan AR, ditangkap di Hotel Santika, Jakarta Utara, pada Kamis (4/7).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa P (tengah) enunjukan mata uang asing palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa P menunjukan mata uang dollar US palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sementara 3 pelaku lainnya berinisial FF, PA, dan HS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus.
Selain berbagai mata uang asing palsu, polisi juga menemukan obligasi yang juga palsu dari tiga pelaku yang ditangkap di kawasan Kelapa Gading. Yakni obligasi Euro, Dolar Hong Kong, serta Poundsterling.
Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial AI yang diduga akan membeli uang palsu tersebut. Selain itu, dugaan adanya sindikat internasional juga masih didalami.
Sementara ketujuh pelaku yang ditangkap, dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka tindak pidana pemalsuan mata uang asing di hadirkan saat rilis kasus tersebut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukan mata uang dollar US palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konferensi pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukan barang bukti terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka yang dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka yang dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka yang dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT