Founder Kaskus Laporkan Balik Titi Sukmawijaya ke Bareskrim

15 November 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Andrew Darwis Abraham Sudjaja (kiri) dan Andrew Darwis menunjukkan surat pelaporan.  Foto:  Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Andrew Darwis Abraham Sudjaja (kiri) dan Andrew Darwis menunjukkan surat pelaporan. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, melaporkan Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri. Andrew menuding Titik dan Jack Lapian sudah mencemarkan nama baiknya.
ADVERTISEMENT
Laporan Andrew sudah diterima dengan nomor LP/B/0971/XI/2019/BARESKRIM. Titi dan Jack Lapian disebut dalam laporan diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 november 2019 dan dimana terlapor adalah saudara Jack Boyd Lapian dan saudari Titi Sukmawijaya," ujar kuasa hukum Andrew, Abraham Sudjaja di restoran Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).
Kuasa hukum Andrew Darwis Abraham Sudjaja (kiri) dan Andrew Darwis menunjukkan surat pelaporan. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Abraham mengatakan, laporan ini dibuat atas dasar pernyataan Titi dan Jack Lapian pada Senin (16/9) lalu di Polda Metro Jaya. Andrew merasa ada komentar dua orang itu yang menyerangnya secara pribadi.
"Pertama, terkait dengan kata-kata 'kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang'. Tentunya, sebagai penegak hukum pun tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," kata Abraham.
ADVERTISEMENT
"Begitu pula dengan (pernyataan) Titi Sukmawijaya Empel yang mengatakan kami pinjam uang dari Andrew Darwis. Ini jelas perkataannya Titi," tambahnya.
Selain itu, Abraham mengatakan Andrew tidak pernah mengenal Titi sebelumnya. Andrew juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Titi.
"Tidak pernah melakukan hubungan dengan cara apa pun," sebut Abraham.
Pernyataan Titi yang mengaku berkomunikasi dengan orang kepercayaan Andrew, David Wira, juga dibantah. Andrew mengaku baru mengenal David Wira pada pertengahan 2018.
Sedangkan masalah bangunan yang diakui Titi sebagai asetnya, ikut dibantah. Menurut pengacara Andrew, bangunan itu dibeli dari seseorang bernama Susanto Tjiputra.
"Telah dilakukan checking oleh PPAT dengan hasil bersih, artinya tidak ada permasalahan apa pun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham.
ADVERTISEMENT
Pelapor Andrew Darwis, Titi Sumawijaya dan kuasa hukumnya, Jack Lapian, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan pencucian uang. Laporan itu tertuang dalam LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Pendiri forum Kaskus itu diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus bermula dari peminjaman uang oleh Titi ke David Wira, yang diduga adalah orang kepercayaan Andrew. Awalnya, Titi berniat meminjam Rp 15 miliar, tapi hanya mendapatkan Rp 5 miliar dengan masa pinjaman 13 tahun.
Titi menggunakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan sebagai jaminan. Namun belum ada sebulan meminjam, bangunan itu telah beralih kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.
ADVERTISEMENT