FPI Akan Gugat ke PTUN Soal Status Organisasi Dilarang Pemerintah

30 Desember 2020 17:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan FPI sebagai organisasi yang dilarang di Indonesia. Dengan begitu, tak boleh ada lagi kegiatan hingga atribut FPI yang beredar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan itu, FPI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ucap kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sugito mengatakan pihaknya akan segara memproses gugatan itu usai melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum FPI.
"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," ujarnya.
Polisi berjaga di kawasan Kebon Sirih arah Tanah Abang, Jakarta, saat aksi demo PA 212, Jumat (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
Rabu sore, polisi datang ke kawasan Petamburan untuk memastikan tak ada lagi atribut FPI yang terpampang di sekitar markas itu. Brimob bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan pencopotan atribut FPI itu.